Jokowi Diminta Tata Kembali Staf Khusus agar Tak Tumpang Tindih dengan Tugas Kementerian

Felldy Aslya Utama
Ahli hukum tata negara, Fahri Bachmid. (Foto: Istimewa)

"Dengan demikian maka jelas konstruksi kekuasaan pemerintahan negara sebagaimana diatur dalam sistem ketatanegaraan sesuai desain konstitusional yang berlaku saat ini. Dan untuk kepentingan yang lebih teknis dan operasional pembentukan kemeterian negara sesuai perintah konstitusi (ekspresif verbis) maka dibentuk UU No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara yang secara lebih rinci diatur tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, menggabungkan, memisahkan dan/atau mengganti, pembubaran/menghapus kemeterian negara," ucapnya.

Sementara Andi Taufan telah mengklarifikasi surat tersebut. Dia menegaskan telah mencabut surat berkop Sekretariat Negara tersebut sekaligus meminta maaf kepada masyarakat.

"Tentunya hal ini akan menjadi pelajaran penting bagi saya sebagai anak muda yang ingin memberikan kontribusi untuk negeri, agar tetap mengikuti kaidah aturan dalam sistem birokrasi. Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut," katanya dalam surat terbuka, yang diterima iNews.id, Selasa (14/4/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Viral! Momen Jokowi Ikut Yoga di Depan Rumah Solo

Nasional
31 hari lalu

Begini Respons Jokowi soal Restorative Justice Roy Suryo hingga Dokter Tifa

Nasional
31 hari lalu

Jokowi Respons Santai Pernyataan JK: Saya Bukan Siapa-Siapa, Orang Kampung

Nasional
1 bulan lalu

Momen JK Perlihatkan Foto Jokowi Sungkem kepadanya: Saya yang Bawa ke Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal