Jokowi Diminta Tata Kembali Staf Khusus agar Tak Tumpang Tindih dengan Tugas Kementerian

Felldy Aslya Utama
Ahli hukum tata negara, Fahri Bachmid. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan untuk meninjau dan menata kembali keberadaan staf khusus agar tidak terjadi tumpang tindih (overlapping) dengan tugas-tugas kementerian negara atau struktur pemerintahan konfensional yang ada saat ini. Desain kelembagaan maupun pola hubungan tata kerja harus diletakkan dalam bingkai kaidah-ketatanegaraan sesuai sistem pemerintahan presidensial agar semua sumber daya yang ada dapat berdaya guna dan berhasil untuk kepentingan kesejahteraan bangsa dan negara.

Pernyataan itu disampaikan oleh ahli hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid terkait langkah Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra yang mengirimkan surat berlogo Sekretariat Kabinet Republik Indonesia kepada camat seluruh Indonesia terkait penanggulangan pandemi wabah virus corona (Covid-19).

Dia menuturkan, jika dilihat dari prosedur serta teknis ketatanegaraan terkait mekanisme kerja pemerintahan dalam sistem pemerintahan presidensial, surat serta pola korespondensi semacam yang ditulis Stafsus Andi Taufan tersebut tidak dikenal dalam nomenklatur administrasi pemerintahan negara dalam desain konstitusional mengenai sistem pemerintahan Indonesia

"Dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945 disebutkan, ayat (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar dan ayat (2) dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Dan untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara maka Presiden dibantu oleh para menteri-menteri yang memimpin Kementerian Negara. Hal ini berdasar pada ketentuan pasal 17 ayat (1), (2), (3) dan (4) UUD NRI Tahun 1945," ujar Fahri di Jakarta, Sabtu (18/4/2020). 

Menurutnya, sejumlah pasal tersebut tertuang dalam aturan, ayat (1). Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, selanjutnya ayat (2). Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Prsiden, ayat (3). Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, dan ayat (4). Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur dalam UU.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
23 hari lalu

Jokowi Ungkap Alasan Pilih Lampung Jadi Titik Awal Safari Politik

25 hari lalu

Sidang KIP Jateng, Bonatua Silalahi Tegaskan Tak Mundur dari Sengketa Ijazah Jokowi

26 hari lalu

Respons Jokowi soal Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

30 hari lalu

Respons Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, Jokowi Siap Buka Ijazah Asli di Pengadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal