Jokowi dan PM Singapura Bakal Putuskan Nasib FIR Wilayah Udara Indonesia Besok

Fahreza Rizky
Riezky Maulana
Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong

FIR di Kepulauan Riau dikelola Singapura sejak 1946 ketika Konvensi ICAO di Dublin, Irlandia. Kala itu, Singapura yang masih dikuasai Inggris dianggap lebih mampu mengelola FIR dibanding Indonesia yang baru saja merdeka. 

Seiring perkembangan waktu, FIR di Kepri dikelola tak hanya oleh Singapura, tetapi juga Malaysia. Singapura memegang kendali sektor A dan C, sedangkan Malaysia mengendalikan sektor B. 

Pada 1995 dilakukan perjanjian antara kedua negara yang telah merdeka, di mana kesepakatan pengelolaan FIR di Kepri tetap dikelola pihak Singapura. Kini, sesuai yang diamanatkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pada pasal 458, disebutkan pelayanan navigasi penerbangan di wilayah udara RI yang didelegasikan negara lain melalui perjanjian, harus dievaluasi dan dilayani lembaga navigasi penerbangan Indonesia paling lambat 15 tahun sejak diundangkan atau pada 2024.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kemenhub Siapkan Mudik Gratis Bus dan Kereta Api untuk Lebaran 2026

Nasional
19 hari lalu

Siap-Siap, Kemenhub bakal Razia Truk ODOL Mulai Pekan Depan di 5 Titik

Nasional
1 bulan lalu

Jumlah Penumpang Angkutan Umum Periode Nataru Tembus 21,46 Juta Orang, Melesat 12,48 Persen

Nasional
1 bulan lalu

Kemenhub Bekukan Izin Cahaya Trans Buntut Kecelakaan Maut di Tol Krapyak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal