Jokowi Akan Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida, DKPP Tetap Pada Keputusan Awal

Felldy Aslya Utama
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Foto: Dok. Humas DKPP).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mencabut Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 terkait pemecatanEvi Novida Ginting secara tidak hormat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meskipun Jokowi mencabut Keppres tersebut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap konsisten dengan keputusannya memecat Evi Novida karena dinilai melanggr etik.

Ketua DKPP, Muhammad mengatakan, DKPP bepegang pada amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU tersebut menyatakan, sifat putusan DKPP final dan mengikat.

"Dengan Keppres pengaktifan ENG (Evi Novida Ginting) tidak mengubah putusan sebelumnya," ujar Muhammad saat dikonfirmasi iNews.id melalui telepon, Jumat (7/8/2020).

Saat ini, kata dia belum ada mekanisme yang bisa ditempuh untuk mengubah keputusan DKPP terkait pemecatan Evi Novida. "Karena belum diatur mekanisme banding dan/atau koreksi terhadap putusan peradilan etik (DKPP)," ucapnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, Jokowi tidak akan menempuh upaya banding putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Evi Novida terkait pemecatan sebagai Komisioner KPU. Dini menyampaikan, Jokowi akan mencabut Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 yang berisi pemecatan Evi Novida secara tidak hormat.

"Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN," kata Dini di Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN

57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

57 tahun lalu

Investasi Perusahaan Swiss dan AS Terhambat, Purbaya Turun Tangan

57 tahun lalu

Kapolda Metro Jaya Asep Edi Resmi Naik Pangkat jadi Komjen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal