Sebelumnya, Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan, zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.
"Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan," ujar Nasaruddin dalam keterangannya, dikutip Minggu (1/3/2026).
Diketahui, pernyataan Nasaruddin terkait meninggalkan zakat menimbulkan polemik. Hal itu ia sampaikan dalam acara Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Sharia Investment Forum 2026 digelar oleh Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF pada 24 Februari 2026.
"Kalau kita ingin maju sebagai umatnya, kita harus meninggalkan zakat! Zakat itu nggak populer, Quran juga tidak terlalu mempopulerkan zakat. Pada masa Nabi zakat itu nggak populer, di masa sahabat juga tidak populer, yang populer sedekah," ucap Nasaruddin dalam potongan video yang beredar.