JK Minta Pengurus Tidak Jadikan Masjid sebagai Tempat Kampanye

Ilma De Sabrini
Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla saat menerima Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta di rumah dinas Wapres, Jl. Diponegoro Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3/2019) malam. (Foto: Setwapres)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla kembali menyatakan agar masjid netral dari kegiatan politik praktis. Tidak hanya di tempat ibadah, kegiatan politik praktis juga dilarang di lembaga pendidikan.

"Kita serukan pengurus tidak memfasilitasi sebagai tempat kampanye. Kalau Berbicara ekonomi, dan hak-hak masyarakat dalam berpolitik itu biasa saja tidak apa-apa. Tidak mengampanyekan seseorang. Kita semua sepakat," kata pria yang akrab disapa JK ini.

Hal itu disampaikan JK saat menerima Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta di rumah dinas Wapres, Jl. Diponegoro Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3/2019) malam.

Mantan ketua umum Partai Golkar ini mengungkapkan, alasannya mengundang para pengurus DMI DKI Jakarta adalah untuk memastikan fungsi dari masjid adalah selain tempat ibadah juga untuk memakmurkan umatnya.

"Saya undang Dewan Masjid DKI Jakarta. Pertama untuk membicarakan dan mensosialisasikan ke masyarakat bahwa masjid tempat ibadah. Kita makmurkan (Masjid), masjid memakmurkan umat," ujar JK.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Momen Akrab JK, Anies, Mahfud MD hingga Didit Prabowo usai Salat Id

Nasional
14 hari lalu

Guru Besar dan Peneliti Berkumpul di Rumah JK Sore Ini, Bahas Defisit Anggaran Daerah

Nasional
26 hari lalu

JK Terima Dubes Iran: Prabowo Siap Jadi Penengah Konflik

Nasional
28 hari lalu

JK: Perang AS-Israel ke Iran Picu Kenaikan Harga Minyak hingga Ganggu Logistik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal