JK Kritik 4 Pulau Jadi Sengketa Aceh dan Sumut: Di Situ kan Tidak Ada Minyak dan Gas

Achmad Al Fiqri
Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK). (Foto: Achmad Al Fiqri)

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut). Keputusan itu termaktub dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Keempat pulau di Aceh yang kini dinyatakan Kemendagri masuk ke wilayah Sumut adalah Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil. Keempat pulau itu sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan penetapan empat pulau di Aceh masuk wilayah Sumut sudah melewati pembahasan yang panjang yang melibatkan banyak instansi. Dia mengklaim batas wilayah darat itu sudah disepakati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil dan Pemkab Tapanuli Tengah. Namun, kedua pemerintah daerah belum menyepakati batas laut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polemik 4 Pulau Aceh Dialihkan ke Sumut, JK Temui Mendagri Tito Karnavian

57 tahun lalu

JK Sebut Kepmendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Cacat Formil, Tak Bisa Ubah UU

57 tahun lalu

Bobby Ajak Aceh Kelola 4 Pulau, JK: Tak Ada Daerah Dikelola Bersama

57 tahun lalu

JK soal Polemik 4 Pulau: Secara Historis Masuk Aceh, Letaknya Saja Dekat Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal