Dia mengatakan, pihaknya telah berkirim surat kepada Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar untuk mempertanyakan proses eksekusi yang belum menempuh prosedur yang benar. Mengingat lahan tersebut masih terdapat dua masalah yang belum selesai, termasuk HGB yang dikantongi Jusuf Kalla.
"Kami sudah kirim surat kepada pengadilan di Kota Makassar bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada konstatering, mengingat di atas tanah tersebut itu masih ada dua masalah," tutur dia.
Masalah pertama, kata Nusron, gugatan PTUN dari saudara Mulyono yang melakukan eksekusi lahan belum memenuhi ketentuan yang berlaku seperti konstatering. Sementara, di atas tanah yang dieksekusi itu memiliki SHGB atas nama Jusuf Kalla.
"Jadi ada tiga pihak ini, kok tiba-tiba langsung dieksekusi. Jadi kita mempertanyakan itu," ungkapnya.