Jimly Asshiddiqie Sebut Putusan MK Harusnya Berlaku di Pemilu 2029

irfan Maulana
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie. (Foto: MPI).

"Aturan baru ini kan nggak bener ya kan, maka aturan baru itu harus diberlakukan yang akan datang bukan pertandingan sekarang. Nah kalau Pemilu pertandingan selanjutnya ya 2029, mestinya kayak gitu," tambah Jimly.

Diketahui, berdasarkan PKPU nomor 19 tahun 2023 pendaftaran capres-cawapres berlangsung pada 19-25 Oktober 2023. Artinya, KPU hanya punya waktu 3 hari saja untuk bisa mengubah peraturan tersebut, terhitung sejak putusan MK dibacakan.

Dalam PKPU Pada pasal 13 tentang persyaratan calon di ayat 1 poin Q juga menyebutkan syarat Capres dan Cawapres minimal berusia 40 tahun.

Menurut Jimly, untuk merubah peraturan itu, KPU RI diwajibkan berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah. Meski begitu, kata dia konsultasi itu tidak mengikat. Artinya, KPU tidak wajib mengikuti pendapat DPR.

Namun, dalam prakteknya KPU segan bila tidak mengikuti pendapat DPR RI secara mayoritas. Hal ini membuat independensi KPU RI dipertanyakan.

"Sanggup nggak mereka (KPU RI) mengikuti putusan MK itu dengan mengubah PKPU dengan mengabaikan pendapat-pendapat DPR," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan Nasional yang Inklusif

57 tahun lalu

Prabowo: Saya Kalah 4 Kali, Tapi Tak Ganggu Pemimpin

57 tahun lalu

Perindo Dorong Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran di Pemilu 2029

57 tahun lalu

Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal