Jimly Asshiddiqie Sebut Putusan MK Harusnya Berlaku di Pemilu 2029

irfan Maulana
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie. (Foto: MPI).

JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie menuturkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya berlaku pada Pemilu 2029. MK sebelumnya mengabulkan permohonan kepala daerah yang belum 40 tahun bisa maju capres-cawapres.

Jimly Asshiddiqie mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan capres-cawapres harus tersinkronisasi dengan putusan tersebut.

"Sesudah putusan MK kan ada perubahan PKPU dulu, nah masih sempet nggak KPU mengubah? Karena waktunya sudah pendek sekali," ujar Jimly kepada iNews.id, Selasa, (17/10/2023).

Mantan Ketua MK ini mengibaratkan pemilu dengan pertandingan sepak bola. Para punggawa yang sudah turun ke lapangan dan bermain namun tiba-tiba ada peraturan yang dikeluarkan oleh FIFA. Hal ini pun menyebabkan kegaduhan.

"Pemilu ini sudah jalan, pendaftaran partai sudah, memang pendaftaran capres-cawapres belum, tapi partai pengusung yang sudah disahkan, yang sudah memenuhi syarat sudah disahkah. Jadi tahapan pemilu ini sudah disahkan," ucapnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan Nasional yang Inklusif

57 tahun lalu

Prabowo: Saya Kalah 4 Kali, Tapi Tak Ganggu Pemimpin

57 tahun lalu

Perindo Dorong Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran di Pemilu 2029

57 tahun lalu

Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal