Jerinx Divonis, dr Tirta: Setidaknya Gak Kabur ke Luar Negeri

Djairan
Jerinx di Pengadilan Negeri Denpasar.

Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan putusan 1 tahun 2 bulan penjara kepada Jerinx. Terdakwa juga dihukum membayar denda.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan," kata Majelis Hakim PN Denpasar.

Jerinx dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan antar ras golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Health
1 bulan lalu

Jangan Salah Kaprah! Ini Hubungan Ejakulasi Rutin dan Risiko Kanker Prostat

Seleb
1 bulan lalu

Nora Alexandra Mendadak Murka di Instagram, Fotonya Disalahgunakan!

Health
2 bulan lalu

Kenapa Tidak Boleh Tidur Setelah Sahur? Ini Alasannya

Seleb
8 bulan lalu

Berat Turun Drastis! Saykoji Kini 91 Kg, Lebih Kurus dari saat Menikah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal