Jenderal Dudung: Korban Pemerkosaan Mayor Paspampres sedang Dipulihkan Mentalnya

riana rizkia
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman (foto: MPI)

Sebelumnya, perwira Paspampres Mayor (Inf) BF telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap perempuan anggota Kostrad. Dia dijerat Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto mengatakan, saat ini pelaku telah ditahan di rutan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat, terhitung sejak Sabtu 3 Desember 2022 hingga 20 hari ke depan.

"Oknum sudah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya," ujar Kisdiyanto, Senin (5/12/2022).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KSP Dudung Pastikan Pemerintah Beri Ruang ke Publik untuk Sampaikan Kritik

57 tahun lalu

Dudung Geram Dituding Punya Dapur MBG: Kalau Ada yang Nemu, Saya Kasih Hadiah

57 tahun lalu

KSP Dudung hingga OSO Melayat ke Rumah Duka Eks Menhan Ryamizard Ryacudu

57 tahun lalu

Bebaskan 5 WNI yang Diculik Israel, Dudung Minta Kemlu Pakai Jalur Diplomasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal