Danpaspampres Bicara soal Perwiranya Diduga Perkosa Prajurit Kostrad: Biar Hukum yang Putuskan

riana rizkia
Danpaspampres Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kasus pemerkosaan prajurit Kostrad oleh oknum perwira Paspampres membuat gempar. Komandan Paspampres (Danpaspampres) Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko angkat suara mengenai kasus ini.

Wahyu mengatakan anggotanya telah ditahan sambil menunggu surat panggilan dari POM TNI untuk proses hukum. 

"Sementara anggota kami tahan sambil menunggu surat panggilan dari POM TNI agar anggota kami diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya saat dihubungi, Jumat (2/12/2022). 

Wahyu menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada hukum. Menurutnya biar hukum yang memutuskan kasus ini.

"Nanti biar hukum yang memutuskan benar atau salahnya," ucapnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Profil Ryamizard Ryacudu, Eks Menhan yang Wafat pada Usia 76 Tahun

57 tahun lalu

Perempuan Coba Bunuh Diri di Istana Merdeka, Polisi Sebut Dipicu Masalah Keluarga

57 tahun lalu

Momen Prabowo Bertemu Eks Ajudan hingga Pengawal Era Kostrad-Kopassus di Hambalang

57 tahun lalu

Panglima TNI Ingatkan Ancaman Perang Hibrida di HUT Kostrad ke-65

57 tahun lalu

Istana Gelar Upacara Serah Terima Pengawal Paspampres Tiap Hari Minggu, Jadi Daya Tarik Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal