Jenazah Wapres ke-6 Try Sutrisno Dimakamkan di TMP Kalibata secara Militer

Binti Mufarida
Jenazah Wapres ke-6 RI Try Sutrisno akan dimakamkan di TMP Kalibata secara militer. (Foto: screenshot)

JAKARTA, iNews.id - Jenazah Wakil Presiden (Wapres) ke-6 Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) H Try Sutrisno, dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026). Pemakaman akan digelar dengan prosesi militer.
 
Sebelumnya, almarhum disemayamkan dan dimandikan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Perwakilan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas segala kesalahan almarhum semasa hidupnya.
 
“Mohon agar orang tua kami dimaafkan apabila ada kesalahan-kesalahan. Insya Allah setelah tadi dimandikan dan dikafani beliau akan dibawa ke kediaman di Jalan Purwakarta No 6 untuk segera nanti dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, di mana sebelumnya akan dibawa ke Masjid Sunda Kelapa ba’da Zuhur baru berangkat dari masjid,” ungkap putra dari Try Sutrisno, Taufik Dwi Cahyono di RSPAD, Jakarta, Senin (2/3/2026).
 
Sebelum dimakamkan, jenazah almarhum disalatkan terlebih dahulu di Masjid Sunda Kelapa usai salat Zuhur. Setelah itu, iring-iringan jenazah diberangkatkan menuju TMP Kalibata untuk prosesi pemakaman secara militer.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 menit lalu

Try Sutrisno akan Dimakamkan Satu Blok dengan BJ Habibie hingga Ani Yudhoyono

Nasional
52 menit lalu

Panglima TNI bakal Pimpin Pelepasan Jenazah Try Sutrisno untuk Dimakamkan

Nasional
2 jam lalu

Jenazah Try Sutrisno Tiba di Masjid Sunda Kelapa untuk Disalatkan

Nasional
2 jam lalu

Putra Ungkap Kondisi Terakhir Try Sutrisno sebelum Wafat, Dirawat sejak 16 Februari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal