Jenazah Lukas Enembe Dibawa ke Jayapura Papua Besok

Riyan Rizki Roshali
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia. (Foto Antara).

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Pada tingkat pertama, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider kurungan 4 bulan. Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
4 hari lalu

Jenazah Ayah Bunga Zainal Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini

Internasional
11 hari lalu

Pria Ini Bawa Jenazah Adiknya yang Telah Dimakamkan ke Kantor Bank, Alasannya Bikin Miris

Nasional
12 hari lalu

Bertambah, Korban Tewas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Jadi 15 Orang

Nasional
12 hari lalu

RS Polri Kramat Jati Ungkap Kendala Identifikasi Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal