Jenazah Lukas Enembe Dibawa ke Jayapura Papua Besok

Riyan Rizki Roshali
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia. (Foto Antara).

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Pada tingkat pertama, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider kurungan 4 bulan. Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Mendiang Istri Jenderal Hoegeng Eyang Meri Dapat Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara dari Presiden Prabowo

Nasional
5 hari lalu

Istri Jenderal Hoegeng Eyang Meri Dimakamkan secara Kedinasan Upacara Kebesaran Polri

Seleb
10 hari lalu

Terungkap! Reza Arap Lakukan Ini saat Lihat Jenazah Lula Lahfah

Seleb
14 hari lalu

Tangis Istri Pecah saat Jenazah Lucky Widja Dimakamkan di TPU Jeruk Purut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal