Jemaah Haji Indonesia Divonis Bebas di Arab Saudi, Tak Terlibat Kasus Visa Ziarah

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi palu sidang (foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Jemaah haji Indonesia asal Bandar Lampung, Elang Suryana Mahrom, divonis bebas pengadilan Arab Saudi. Dia dinyatakan tidak bersalah dalam kasus penyalahgunaan visa ziarah.

Elang Suryana kini sudah bebas dan diizinkan kembali ke Tanah Air.

Elang sebelumnya tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 36 Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG36) pada operasional haji 1445 H/2024. Oleh otoritas Saudi, Elang diduga ikut berperan dalam kasus penggunaan visa ziarah untuk berangkat ibadah haji.

Konsul Haji pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Nasrullah Jasam mengatakan, pihak KJRI ikut memantau dan mengawal kasus hukum yang menimpa jemaah haji Indonesia.

“Setelah melalui proses pengadilan, awalnya yang bersangkutan divonis setahun. Kemudian dilakukan proses banding sampai pada tingkat kasasi. Alhamdulillah menang dan Erlang Suryana dinyatakan tidak bersalah,” kata Nasrullah dalam keterangan Kemenag, Jumat (28/3/2025).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
33 menit lalu

Mengapa Blokade Houthi terhadap Arab Saudi Bisa Kacaukan Pasokan Minyak Dunia?

4 jam lalu

Houthi Blokade Pelabuhan Saudi, Ini Respons Keras Riyadh

9 jam lalu

Daftar Jemaah Haji 2027 Diumumkan Lebih Awal, Kemenhaj Ungkap Alasannya

10 jam lalu

Daftar Jemaah Haji 2027 Resmi Diumumkan, Kemenhaj Mulai Proses Verifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal