Jemaah Haji Indonesia Divonis Bebas di Arab Saudi, Tak Terlibat Kasus Visa Ziarah

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi palu sidang (foto: Freepik)

“Alhamdulillah beliau sudah bisa dipulangkan ke Tanah Air setelah melalui proses yang sangat panjang, dari bulan Agustus 2024 sampai Maret 2025. Ini kita baru saja mengantarkan pualng,” sambungnya.

Diketahui, penyelenggaraan ibadah haji 2024 diwarnai dengan beberapa kasus jemaah yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah.

Para jemaah yang sempat ditangkap saat itu dibebaskan dan dipulangkan. Sementara pihak yang diduga berperan sebagai koordinator diproses hukum lebih lanjut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Haji dan Umrah
11 jam lalu

Kemenhaj: 103.690 Jemaah Haji Sudah Berangkat ke Tanah Suci, 100.125 Tiba di Madinah

Nasional
14 jam lalu

Tegas! Kemenag Tutup Ponpes di Pati usai Pendiri Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

Nasional
14 jam lalu

Purbaya Bongkar Hambatan Proyek PLTS Terapung Saguling, Minta Izin Dipercepat

Nasional
1 hari lalu

Kemenag Susun Tata Tertib Baru untuk Tekan Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal