Jelaskan Pasal Perzinaan di KUHP, Wamenkumham: Semua Perda di Bawahnya Tidak Berlaku

riana rizkia
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan perda di bawahnya tak berlaku usai aktifnya pasal perzinaan di KUHP yang baru. (Foto: Istimewa)

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan dengan adanya pasal ini maka tidak akan ada penggerebekan, termasuk kepada turis asing yang berwisata ke Indonesia. 

Karena pasal ini, kata Eddy, merupakan delik aduan absolut. Tidak semua orang, kata Eddy, dapat melaporkan ke pihak berwajib ketika mengetahui ada perzinaan. Hanya suami atau istri, orang tua, dan anak saja yang dapat mengadu. 

"Artinya justru pasal ini menyelamatkan. Anda bayangkan jika tidak ada pasal ini, kemudian di daerah yang mereka rajin melakukan sweeping, razia, penggrebekan, itu mereka bisa melakukan ini terhadap siapapun, termasuk turis asing," katanya. 

"Tetapi dengan adanya pasal ini dia melarang, tidak boleh melakukan penggerebekan dan sebagainya karena sifatnya adalah delik aduan. Jadi tidak boleh ada perda yang mengatur itu sebagai delik biasa sementara di KUHP sebagai delik aduan," tuturnya. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Selebgram Woodyrman Ditetapkan Tersangka usai Aniaya WN Brunei hingga Tewas 

57 tahun lalu

Penjelasan Polisi soal Perubahan Pasal di Kasus Roy Suryo Cs, Singgung KUHP Baru dan Lama

57 tahun lalu

Video CCTV Inarasati-Insanul Berisi Adegan Panas? Ini Faktanya!

57 tahun lalu

CCTV Diduga Rekam Momen Terlarang! Video Inarasati-Insanul Segera Dibedah Forensik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal