Jelang Tahun Politik, ASN Dilarang Like dan Komen Calon Tertentu di Medsos

Widya Michella
Ilustrasi media sosial (Freepik)

Dia menyatakan bahwa ASN hanya memiliki hak suara untuk memilih. Sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), ASN tidak boleh terpecah secara internal hanya karena perbedaan pilihan.

"Jadi, teman-teman ASN harus benar-benar tetap setia dalam memberikan pelayanan yang baik kepada siapapun masyarakatnya. Apakah mereka memilih partai berwarna merah, kuning, hijau, atau partai lainnya, tidak boleh ada perlakuan yang bias," katanya.

"Jadi, sekali lagi, pelayanan harus tetap baik dan tidak boleh membedakan dalam konteks politik," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

Nasional
9 jam lalu

DPR Minta Prabowo Angkat Semua Guru jadi PNS: Tak Ada Lagi PPPK

Nasional
12 hari lalu

365 ASN Kementerian Imipas Dibina di Nusakambangan Imbas Pelanggaran Disiplin

Nasional
12 hari lalu

Kementerian Imipas Ungkap 774 Pelanggaran Disiplin ASN, 71 Orang Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal