Jejak Eks Sekretaris MA Nurhadi yang Sempat Jadi DPO KPK

Riezky Maulana
Gedung KPK (iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) di Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam. Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono diduga menerima suap sebesar Rp46 miliar berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA.

Dalam situs resmi KPK dijelaskan kasus suap tersebut terjadi sekitar tahun 2015-2016. Pria kelahiran 19 Juni 1957 tersebut meniti karir sebagai PNS di MA sejak 1988.

Dia menjabat Sekretaris MA mulai tahun 2011 hingga 1 Agustus 2016. Kekayaannya sebagai PNS karir menjadi sorotan karena menggelar pesta pernikahan mewah untuk anaknya dengan souvenir iPod bagi para tamu.

Nurhadi mengundurkan diri usai KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan kepada Nurhadi pada 22 Juli 2016. Pengunduran diri Nurhadi disetujui Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 80 TPA tahun 2016.

Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Uang suap diduga berasal dari mantan Presiden Komisaris Lippo Grup Eddy Sindoro.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
27 hari lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK, Ini Profil Lengkapnya

Nasional
1 bulan lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
1 bulan lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
1 bulan lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal