Jamin Kebutuhan Tenaga Kerja, Wakil Ketua Komisi IX DPR: Program JKP dan JHT Saling Mendukung

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program bermanfaat (Foto : Antara)

"Sebenarnya itu bukanlah hal baru, sebab sudah tertuang juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait JHT, di mana batas usia disebutkan 56 tahun," kata legislator Partai Golkar itu. 

Melki Lana Lena bahkan menjelaskan juga, kebijakan pemberian atau pembayaran JHT pada usia 56 tahun, pada hakikatnya mendudukkan kembali kedua program tersebut pada ketetapannya semula. "Jadi sebenarnya tidak ada masalah di sini," ujar Melki. 

Dia menyatakan, kalau pun kemudian ada ganjalan di masyarakat, itu lebih kepada kurangnya sosialisasi dan komunikasi.

"Pemerintah sudah membuat banyak program yang baik untuk para pekerja, membantu mereka. Tinggal bagaimana cara mensosialisasikan dan mengkomunikasikannya saja agar para pekerja bisa menerima dan memahaminya dengan baik. Saya kira tidak ada masalah dengan itu," katanya. 

Sosialisasi dan komunikasi intensif juga patut dilakukan dengan serikat-serikat pekerja. "Duduk bersama, seperti yang biasa kita lakukan," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kepala BGN Diganti, Fraksi PDIP di DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi

57 tahun lalu

DPR Sahkan RUU P2SK jadi Undang-Undang, Atur Kripto hingga Satgas Pinjol Ilegal

57 tahun lalu

Rupiah Tembus Rp18.000, Ketua Banggar DPR: Seharusnya Maksimal Tidak Lebihi Batas Rp17.600

57 tahun lalu

Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Baru, DPR Minta Benahi Tata Kelola dan Pengawasan MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal