Atas dugaan perbuatan tersebut, Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis terkait kesehatan dan perlindungan konsumen.
"Perbuatan terdakwa Richard alias Dokter Lee tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyesuaian Pidana," kata JPU.
Selain itu, dia juga didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan yang telah dibacakan jaksa.