Beberapa produk yang disebut mengalami perubahan nama di antaranya WT menjadi White Tomato, RE.2 Pink menjadi Miss P Stem Cell, serta Ripskin Superfisial menjadi DNA Salmon di rumah aja.
Menurut jaksa, produk-produk tersebut kemudian dipasarkan secara luas melalui akun TikTok Shop Bodyskin by Athena. Penjualan dilakukan langsung kepada konsumen dengan promosi yang masif di platform digital.
Tak hanya itu, JPU juga menyoroti penggunaan produk yang dinilai tidak sesuai dengan kategori kosmetik. Dalam surat dakwaan disebutkan produk tertentu diaplikasikan menggunakan jarum suntik, sehingga penggunaannya menyerupai obat.
"Produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat," tegas JPU mengutip siaran pers Badan POM.
Jaksa menilai sejumlah produk, seperti DNA Salmon dan RE Pink Miss P Stem Cell, semestinya hanya dapat diedarkan secara terbatas melalui klinik kecantikan, bukan dijual bebas langsung kepada masyarakat.