"Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual. Semua produk yang saya jual legal dan BPOM, diproduksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Richard juga memastikan tidak pernah memiliki niat mencelakakan masyarakat melalui produk yang dipasarkannya. Dia datang sebagai warga negara yang ingin memenuhi kewajibannya di hadapan hukum.
"Hari ini dengan sikap kooperatif saya datang untuk memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik. Mohon support-nya ya," ucapnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen terkait produk skincare. Dalam pemeriksaan tersebut, Richard Lee didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, untuk memberikan keterangan tambahan kepada penyidik Polda Metro Jaya.