Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ricky Rizal: Dakwaan Disusun Sebagaimana Mestinya

Martin Ronaldo
Persidangan Ricky Rizal di PN Jaksel (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan terdakwa Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J). Jaksa menyebut dakwaan terhadap Ricky telah disusun dengan benar.

"Menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal untuk keseluruhan. Menyatakan surat dakwaan atas nama terdakwa Ricky Rizal telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan KUHAP dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," kata Jaksa, Kamis (20/10/2022).

Jaksa juga meminta persidangan Ricky Rizal segera diteruskan ke pemeriksaan materi perkara, termasuk pemeriksaan saksi-saksi.

"Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ricky Rizal dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara," ucap jaksa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

57 tahun lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Kuliah S2 di Penjara, Ditjenpas Pastikan Tak Keluar Lapas

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Ternyata Kuliah S2, Ambil Magister Teologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal