Jaksa Beberkan Kuat Ma'ruf Tutup Pintu untuk Redam Suara Tembakan

Ari Sandita Murti
Kuat Ma'ruf (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kuat Ma'ruf, terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuat disebut berperan dalam peristiwa maut ini.

Jaksa meyakini, Kuat secara sadar menutup pintu dan jendela untuk meredam suara tembakan. 

"Kemudian benar terdakwa Kuat Ma'ruf sesuai pembicaraan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya, langsung menutup pintu rumah bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Yosua melarikan diri," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). 

Bahkan, kata jaksa, Kuat juga naik ke lantai dua untuk menutup balkon, padahal saat itu kondisi masih terang. 

"Kemudian terdakwa Kuat Ma'ruf untuk naik ke lantai dua, untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang benderang, belum gelap," ucap jaksa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

57 tahun lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Kuliah S2 di Penjara, Ditjenpas Pastikan Tak Keluar Lapas

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Ternyata Kuliah S2, Ambil Magister Teologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal