Jaksa Bantah Tuding Putri Candrawathi Perempuan Tak Bermoral, Singgung Khadijah hingga Bunda Maria

Ari Sandita Murti
Putri Candrawathi dalam sidang di PN Jakarta Selatan. (foto: MPI)

Selain itu, jaksa mengatakan bahwa istri Ferdy Sambo tersebut berpura-pura tidak memahami pembunuhan berencana.

"Putri Candrawathi tak memahami atau pura-pura tak memahami apa itu pembunuhan berencana, tapi terdakwa Putri melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana," kata dia.

Diketahui, Putri dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan Putri dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Rizky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Bharada E.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Mantan Istri Jadi Otak Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi, Sewa Eksekutor Rp139 Juta

57 tahun lalu

Setelah Rusak Patung Yesus, Tentara Israel Nistakan Patung Bunda Maria di Lebanon

57 tahun lalu

KontraS Desak Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana

57 tahun lalu

3 Oknum Kopassus Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana Kacab Bank BUMN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal