Jaksa Bantah Klaim Tom Lembong terkait Kasusnya Sarat Politik dan Kriminalisasi

Jonathan Simanjuntak
JPU menepis tudingan mantan Mendag Tom Lembong yang menyebut kasus pidana terhadapnya dilatarbelakangi sikap politik. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

"Timing atau waktu dari penerbitan sprindik ini bukan sesuatu yang kebetulan, sinyal dari penguasa sangat jelas, saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana," ujarnya.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

Jaksa juga menuntut Tom Lembong untuk membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa menyatakan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Tom Lembong: AI Nyatakan Saya Tidak Bersalah

1 tahun lalu

Tom Lembong Ungkap Kejanggalan Tuntutan Jaksa terkait Penunjukan Perusahaan Impor Gula

1 tahun lalu

Tom Lembong Bacakan Pleidoi: Bergabung ke Capres Oposisi, maka Saya Terancam Dipidana

4 hari lalu

Sidang Vonis 2 Terdakwa Sipil Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditunda, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal