Jaksa Agung Sebut Kerugian Negara Kasus Pengadaan Pesawat Garuda Sedang Dihitung BPKP

Irfan Ma'ruf
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia periode tahun 2011-2021. (Foto: MPI/Irfan Ma"ruf)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kerugian negara kasus pegadaan pesawat PT Garuda Indonesia sedang dihitung. Dia masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Burhanuddin memastikan telah terjadi kerugian negara dalam pengadaan pesawat tersebut.

"Telah dilakukan ekspose/gelar perkara antara tim penyidik dengan tim BPKP serta telah diperoleh kesimpulan adanya kerugian keuangan negara dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 dan saat ini proses perhitungannya sedang dilakukan oleh tim auditor dari BPKP,” kata Burhanuddin, Kamis (24/2/2022). 

Penyidik Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012 Setijo Awibowo dan Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda tahun 2009-2014 Agus Wahjudo.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Nadiem Lega usai Dengar Kesaksian LKPP soal E-Katalog: Artinya Tak Ada Kerugian Negara

Nasional
7 hari lalu

Sidang Tata Kelola Minyak Mentah, Rhenald Kasali Ingatkan Hati-Hati Tentukan Kerugian Negara

Nasional
8 hari lalu

Prabowo Panggil Bos Garuda Indonesia dan Pindad ke Istana, Ini yang Dibahas 

Nasional
12 hari lalu

BPK: Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak 2,7 Miliar Dolar AS dan Rp25,4 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal