Jaksa Agung Mutasi 8 Kajati, Ada Aceh hingga Sulsel

Riyan Rizki Roshali
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Kejagung)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memutasi sejumlah pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Terdapat delapan kepala kejaksaan tinggi (kajati) yang dirotasi.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia tertanggal 22 Juli 2026 yang ditandatangani langsung oleh Burhanuddin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan mutasi merupakan hal lazim sebagai bentuk pembinaan karier dan upaya meningkatkan kinerja institusi.

“Benar, ini merupakan hal biasa bagian dari proses promosi dan rotasi penyegaran organisasi serta untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masyarakat  publik, terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Dalam surat tersebut, Kajati Aceh akan dijabat oleh Teuku Rahmatsyah. Dia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 jam lalu

Jaksa Agung Mutasi Sejumlah Pejabat, Direktur Penyidikan Jampidsus Diganti

25 hari lalu

Daftar Lengkap Mutasi Wakapolda Terbaru, Banten hingga Papua Barat Daya

25 hari lalu

Daftar Mutasi Kapolri Juni 2026 di Polda Metro Jaya, Ini Nama-Namanya

26 hari lalu

Mutasi Polri, Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal