Jaga Pelayanan Publik Selama Nyepi dan Idulfitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Agustina Wulandari
Menteri PANRB Rini Widyantini. (Foto: dok Kementerian PANRB)

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden, yang disusun secara terencana, terukur, dan berbasis kepentingan publik. Dia menekankan bahwa FWA tidak dimaknai sebagai penambahan hari libur, melainkan sebagai pengaturan fleksibilitas kerja untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Para Pimpinan Instansi Pemerintah diharapkan melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan, agar penerapan fleksibilitas kerja tetap mengutamakan keberlangsungan tugas pemerintahan dan penyelenggaraan layanan publik. Pelaksanaan fleksibilitas kerja ASN pada Instansi Pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025. 

Konferensi Pers Stimulus Ekonomi HBKN Idul Fitri 2026, Diskon Tarif Transportasi, FWA, dan Bantuan Pangan. (Foto: dok Kementerian PANRB)

Lebih rinci, terdapat empat poin yang harus diperhatikan dalam penerapan fleksibilitas kerja ASN. Pertama, para Pimpinan Instansi Pemerintah membagi jumlah pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel dengan mengacu ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai fleksibilitas kerja.

Kedua, pegawai ASN tetap mengedepankan tanggung jawab akuntabilitas dan optimalisasi pemanfaatan Sistem Berbasis Elektronik Pemerintahan (SPBE). Ketiga, instansi Pemerintah secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, maupun media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui QR Code pada unit layanan masing-masing.

"Keempat, pimpinan Instansi Pemerintah tetap memastikan pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing tetap menjadi teladan dengan tidak memberi dan/atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya," tutur Rini.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Bisnis
15 jam lalu

Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Jangkau Lebih 7,45 Juta Penerima Bansos pada 2025

Nasional
16 jam lalu

Pegawai Ekspedisi Diduga Disekap, Polisi: Tidak Benar

Destinasi
6 jam lalu

5 Aktivitas Seru di Batam untuk Menghabiskan Waktu Bersama Teman

Bisnis
23 jam lalu

Hadirkan Discover Colours, Nippon Paint Refleksikan Lensa Warna Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal