Jaga Ekosistem Laut Jakarta, KKP Tertibkan Penggunaan Bagan Tancap

Anindita Trinoviana
Sosialisasi Penertiban Perizinan Berusaha dan Pemanfaatan Ruang Laut Bagan Tancap/Keramba Jaring Apung Budidaya Kerang Hijau di Teluk Jakarta. (Foto: dok PSDKP)

Setelah batas waktu 30 hari, Ditjen PSDKP akan menerapkan sanksi administratif yaitu paksaan pemerintah untuk penghentian kegiatan dan pembongkaran bagan tancap atau keramba tersebut.

Peraturan Perundang-undangan Pemanfaatan Ruang Laut

Penertiban ini, lanjut Ipunk, berlandaskan Pasal 18 angka 12 sampai Angka 28 UU 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang yang berbunyi, pertama Pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir wajib dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau Rencana Zonasi.

Kedua, setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dari Pemerintah Pusat (termasuk bagan tancap/jaring apung untuk budidaya kerang hijau).

Untuk pemanfaatan ruang laut bagan tancap dan keramba jaring apung, sampai dengan saat ini, setelah dilakukan sosialisasi dan pembahasan yang terakhir dilaksanakan bulan Februari 2024, belum ada satupun dari nelayan/pelaku usaha yang beritikad untuk melaksanakan permohonan/pengurusan perizinan PKKPRL dan Perizinan Berusaha.

“Dijelaskan sekali lagi bahwa kewajiban KKPRL dan Perizinan Berusaha telah memiliki peraturan turunan/peraturan pelaksanaan mulai PP sampai Permen KP yang menandakan bahwa ketentuan UU ini sudah dapat diimplementasikan/dilaksanakan. Sangat tegas disampaikan bahwa untuk memanfaatkan ruang laut dan melaksanakan kegiatan berusaha wajib memiliki KKPRL dan perizinan berusaha. Kosakata wajib disini tentunya akan memiliki konsekuensi hukum apabila tidak dipenuhi,” tuturnya.

Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta dan Pemprov Banten telah mengalokasikan zona untuk kegiatan budidaya kerang hijau dalam Perda RTRW Banten dan Matek RTR DKI Jakarta, serta bersedia memfasilitasi pengajuan PKKPRL dan Perizinan Berusaha Budidaya Mollusca Laut (Kerang Hijau) pada zona yang sesuai peruntukannya.

“Loka PSPL Serang hingga Ditjen PKRL akan memfasilitasi perizinan PKKPRL sesuai zona budidaya dengan membuka gerai untuk pembudidaya kerang hijau pada lokasi yang dekat dengan wilayah Dadap, Kamal Muara dan Muara Angke,” ucap Ipunk.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
6 jam lalu

Dukung Green Tourism di Yogyakarta, Pegadaian Salurkan Becak Kayuh Listrik

6 jam lalu

Fajar/Fikri Juara Japan Open 2026, Kolaborasi Strategis BNI dan PBSI Bina Atlet Nasional

6 jam lalu

Mengapa Nyeri Sendi Sering Muncul Menjelang Menopause? Kenali Penyebab dan Solusinya

7 jam lalu

Bebas Kaku dan Tetap Aktif Bergerak: Investasi Kesehatan Sendi Masa Depan bersama Welmove

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal