Jadi Tersangka, Wanita Pemilik Klinik Kecantikan Ilegal di Lampung Pasang Tarif Rp3 Juta

Ira Widyanti
Tersangka klinik kecantikan ilegal berinisial CP mematok tari Rp3 juta. Tersangka kini ditahaan di Mapolres Pringsewu. (Foto: iNews)

"Kami masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka atau pihak lain yang turut terlibat," kata Kapolres.

Saat ini Cici telah ditahan di Mapolres Pringsewu, dia dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Lampung
12 bulan lalu

Nekat! Perempuan Muda di Lampung Buka Klinik Kecantikan Ilegal Berbekal Ilmu Keperawatan

Health
12 bulan lalu

BPOM Beri Lampu Hijau Vaksin TBC Bill Gates Uji Klinik di RI, 2 Ribu Orang Direkrut!

Buletin
1 tahun lalu

Polres Garut Benarkan Video Viral Dugaan Pelecehan Dokter Kandungan Terjadi di Klinik

Nasional
23 hari lalu

Kronologi 15 Orang Cacat Wajah Permanen gegara Facelift Ilegal Eks Finalis Puteri Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal