"Saya menjawab pertanyaan Bapak, tapi untuk menjawab pertanyaan ini saya harus menjelaskan kenapa berdiri PT AKAB, kan? Jadi PT Gojek Indonesia didirikan di 2010 dan pada saat itu itu perusahaan lokal, PMDN," kata Nadiem.
"Yang terjadi di 2014 adalah akhirnya ada ketertarikan investor, dan itu dari investor asing. Sehingga di 2014 dan 2015 itu didirikan PT baru namanya PT AKAB. Dan PT AKAB ini yang dikenal sekarang sama semua orang sebagai Gojek," tuturnya.
Selama persidangan ini, JPU juga mencecar Nadiem soal kerja sama perusahaan Gojek namun belum menyinggung tiga terdakwa yang dihadirkan. Kondisi ini sempat disela dua kali oleh JPU para terdakwa.
Meski demikian, JPU meminta agar diberikan keleluasaan untuk mempertanyakan hal tersebut. Namun pada akhirnya majelis hakim hanya meminta pertanyaan berkaitan perusahaan Gojek dibatasi.
"Inikan memang tadi kita dengarkan lebih banyak dengan hal-hal yang menyangkut Gojek. Sementara yang dihadirkan di sini kan untuk saksi terhadap Direktur dan pak Ibrahim," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah.
"Nanti akan masuk ke sana (terdakwa) yang mulia," sela jaksa.
"Iya makanya, inikan untuk pembuka tadi, silakan pembuka tentang itu karena di BAP juga menyangkut itu. Tapi setelah break nanti sudah fokus nanti terhadap sangkut pautnya kepada perkara tiga terdakwa," kata Purwanto.
"Kalau itu nanti kita dalami dalam pemeriksaan sebagai terdakwa. Karena pasti menunggu juga para advokat," tuturnya.