Jadi Menteri Jokowi, Syafruddin Tegaskan Sudah Bukan Polisi Aktif

Antara
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin. (Foto-foto: ANTARA/Puspa Perwitasari)

“Pak kapolri belum (mengadakan) Wanjakti. Kalau sudah selesai Wanjakti, baru tanya Pak Kapolri saja. Saya tidak punya kewenangan lagi bicara tentang Wanjakti. Tadinya saya ketua Wanjakti, sekarang karena tugas wakapolri sudah diserahkan kepada kapolri sehingga tugas Wanjakti diambil alih kapolri,” ujar Syafruddin.

Saat diminta pendapatnya mengenai nama Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Idham Azis—yang saat ini menjabat Kapolda Metro Jaya—menggantikan dirinya sebagai wakapolri, Syafruddin enggan menjawab secara langsung. “Banyak bintang dua bagus. Bintang tiga juga. Terserah Wanjakti nanti,” tuturnya.

Syafruddin adalah lulusan Akabri tahun 1985. Dia pernah menjabat ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 2004 di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhyono dan Jusuf Kalla (SBY–JK).

Pada 2009, dia menjabat wakapolda Sumatera Utara. Selanjutnya, pada 2010, Syafruddin menjadi kapolda Kalimantan Selatan, kemudian dimutasi ke posisi kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (kadivpropam) Polri pada 2012. Dia lalu menjabat kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri (kalemdikpol) pada 2015 hingga diangkat sebagai wakapolri pada 2016.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Dubes Iran Boroujerdi Temui Jokowi di Solo, Bahas Apa?

Nasional
2 hari lalu

Syarat Rismon Sianipar Dapat Restorative Justice: Tarik Buku Jokowi's White Paper

Nasional
2 hari lalu

Andi Azwan: Jokowi Sudah Restui Restorative Justice Rismon Sianipar

Nasional
2 hari lalu

Ade Darmawan Minta Rismon Bongkar Pendana Roy Suryo-Dokter Tifa di Isu Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal