Jadi Delik Aduan, Pasal Penghinaan Presiden Tetap Ada di RKUHP

Armydian Kurniawan
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej. (Foto MNC Portal Indonesia/Armydian Kurniawan).

Kedua, lanjut Eddy, KUHP semua negara di dunia memuat bab tentang kejahatan yang melanggar martabat kepala negara asing. Dia mencontohkan Jerman sempat memproses laporan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan yang merasa dihina oleh seorang komedian Negeri Panzer pada 2016. 

“Jadi logikanya, kalau (martabat) kepala negara asing saja dilindungi masa (martabat) kepala negara sendiri tidak dilindungi?”  katanya.

Ketiga, kritik terhadap pemerintah tidak termasuk penghinaan terhadap presiden dan wapres. Dengan begitu, pengkritik tidak dapat dipidana. “Jadi masyarakat tidak perlu khawatir pasal ini akan membelenggu demokrasi,” kata Eddy. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Wamenkum soal Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Tak Wajib Mundur: Hadapi Perkembangan Zaman

1 bulan lalu

Revisi UU Polri Tak Batasi Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK

7 bulan lalu

Menkum soal Pasal Penghinaan di KUHP Baru: Bersifat Terbatas dan Delik Aduan

7 bulan lalu

Laporan Diabaikan Polisi, Warga Kini Bisa Ajukan Praperadilan sesuai KUHAP Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal