Jadi Alat Kriminalisasi, Legislator PKS Dukung Revisi UU ITE

Kiswondari
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS, Sukamta. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id – Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memuat pasal karet dan rawan dijadikan alat untuk memidanakan lawan politik. Dukungan revisi  terhadap undang-udang ini makin menguat.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS, Sukamta menjelaskan, semangat DPR kala merevisi UU 11/2008 dan kini menjadi UU 19/2016 yakni, agar UU ITE tidak lagi dijadikan sebagai alat untuk mnegkriminalisasi. 

“Dulu semangat kita merevisi UU ITE ini kan agar tidak digunakan sebagai alat untuk mengkriminlasisasi,” kata Sukamta saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/2/2021). 

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini melanjutkan, pihaknya tak menyangka jika UU ITE masih dijadikan alat untuk mengkriminalisasi lawan politik seperti yang terjadi sekarang ini. Untuk itu, pihaknya menyambut baik jika memang ada upaya revisi UU ITE. 
 
“Ternyata sekarang menjadi seperti ini. Bagus juga kalau dilakukan revisi lagi,” ucap Sukamta.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPP PKS Kurban 73 Ekor Sapi, Sebagian Disalurkan ke Wilayah Bencana di Sumatra

57 tahun lalu

Menkomdigi Take Down Video Pernyataan Amien Rais, Diproses sesuai UU ITE

57 tahun lalu

SK Beredar! PKS Copot Khoirudin dari Ketua DPRD DKI Jakarta

57 tahun lalu

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal