JAKARTA, iNews.id - Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi menanggapi isu perombakan atau reshuffle kabinet usai Pramono Anung dan Tri Rismaharini mundur. Reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif presiden.
"Itu sepenuhnya hak prerogatif presiden," kata Hasan dalam keterangannya, Senin (9/9/2024).
Hasan menjelaskan bahwa jabatan kabinet yang kosong bisa diisi oleh pelaksana tugas (Plt) ataupun pejabat definitif.
"Jabatan kabinet yang kosong menjelang 20 Oktober nanti bisa diisi Plt maupun pejabat definitif," kata Hasan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bakal melakukan preshuffle kabinet dalam waktu dekat. Tri Rismaharini yang mengundurkan diri dari Menteri Sosial dan Pramono Anung mengundurkan diri dari Sekretaris Kabinet.