Istri Dadan Tri Histeris Dengar Tuntutan Suaminya: KPK Jahat, Jaksa Gila!

Nur Khabibi
Istri Dadan Tri histeris dengar tuntutan suaminya (foto: MPI)

JPU menyatakan Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di MA. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan," kata jaksa.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 6 bulan. Selain itu, terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp7.950.000.000 (Rp7,9 miliar).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 hari lalu

Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP, Beberkan Banyak Kejanggalan

9 hari lalu

Aspri Bos Blueray Cargo Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Menjamu Pejabat Bea Cukai

9 hari lalu

Kronologi Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi DJKA, Berawal Kesaksian Terpidana

17 hari lalu

Nadiem Makarim Ajukan Memori Banding Pekan Ini terkait Vonis 10 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal