Istana Siapkan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri usai Terima Putusan Dewas KPK

Raka Dwi Novianto
Istana siapkan keppres pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua KPK usai menerima putusan etik dari Dewas KPK. (Foto: Antara)

Firli pun dijatuhi sanksi berat berupa diminta mengundurkan diri dari pimpinan KPK.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," ujar Tumpak.

Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan tidak ada hal meringankan dalam putusan etik tersebut. Sementara hal yang memberatkan seperti tidak hadir dalam persidangan.

"Hal yang meringankan dari terperiksa, tidak ada," kata Tumpak.

Sebelumnya, Kemensetneg telah menerima surat dari Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023 terkait permohonan mengundurkan diri dari Ketua dan Pimpinan KPK. Surat tersebut diterima pada 23 Desember 2023.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Ketua KPK Ngaku Belum Dipanggil Dewas terkait Laporan soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Nasional
9 hari lalu

Dewas KPK Proses Laporan soal Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Nasional
14 hari lalu

Polemik Yaqut Tahanan Rumah, Pengacara Noel Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Nasional
15 hari lalu

Respons KPK usai Dilaporkan MAKI ke Dewas gegara Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal