Istana Minta Klarifikasi DPR soal Kesalahan Ketik Revisi UU KPK

Antara
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Istana meminta klarifikasi dari DPR mengenai materi revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah menemukan banyak kesalahan pengetikan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, kesalahan ketik tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan interpretasi. Dia tidak mengungkapkan materi mana saja yang salah ketik.

"(Revisi UU KPK) sudah dikirim, tetapi masih ada tipo, yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg (Badan Legislasi DPR)," ujar Pratikno di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Menurut dia, klarifikasi materi tersebut harusnya segera dikirimkan lagi ke Istana. "Mestinya sudah (dikembalikan). Saya cek," ucapnya.

DPR mengesahkan revisi UU KPK pada 17 September 2019 melalui sidang paripurna.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Rancang Aturan Pilpres Tak Diikuti Terlalu Banyak Capres: Jangan Sampai Kayak Kongres

57 tahun lalu

Kepala BGN Diganti, Fraksi PDIP di DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi

57 tahun lalu

DPR Sahkan RUU P2SK jadi Undang-Undang, Atur Kripto hingga Satgas Pinjol Ilegal

57 tahun lalu

Rupiah Tembus Rp18.000, Ketua Banggar DPR: Seharusnya Maksimal Tidak Lebihi Batas Rp17.600

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal