Istana Klaim Kenaikan Tunjangan Pegawai Bawaslu Diusulkan sejak Oktober 2023

Raka Dwi Novianto
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. (Foto: Antara)

Ari memastikan kenaikan tukin bukan hanya berlaku bagi pegawai Bawaslu, tapi juga bagi pegawai kementerian dan lembaga lain sesuai usulan Kementerian PAN-RB.

"Perlu diketahui bahwa kenaikan tukin ini bukan hanya untuk pegawai di Setjen Bawaslu, melainkan untuk kementerian/lembaga lainnya, sesuai usulan dari Kementerian PAN-RB," ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan, Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 18 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan kenaikan tukin bagi pegawai Bawaslu. Aturan tersebut ditandatangani pada 12 Februari 2024.

Berdasarkan lampiran, tukin terendah yakni kelas jabatan 1 senilai Rp1.968.000, sedangkan yang tertinggi yaitu kelas jabatan 17 sebesar Rp29.085.000.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN

57 tahun lalu

Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Peran Indonesia di UNESCO bakal Makin Kuat

57 tahun lalu

Prabowo Terbitkan Perpres Baru Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ini Isi Lengkapnya

57 tahun lalu

Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Politik Uang dari Pemilu, Ini Respons Golkar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal