Isi Surat Edaran Kemenkes soal Covid-19: Dinkes Harus Rutin Lapor Tren Kasus

Jonathan Simanjuntak
Kemenkes mengeluarkan surat edaran terkait Covid-19. (Foto: Istimewa)

11. Melakukan koordinasi dengan Labkesmas, fasilitas pelayanan kesehatan, UPT bidang Kekarantinaan Kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka penanggulangan kasus yang diperlukan.

12. Melaksanakan pemetaan risiko dan penyusunan rekomendasi Covid-19 melalui https://petarisikopie.id/.

13. Memastikan pelaksanaan deteksi dan respon kasus sesuai dengan ketentuan.

14. Tetap menjaga kesehatan bagi seluruh petugas kesehatan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Meningkat, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada

57 tahun lalu

Vaksin Covid-19 Pfizer dan Moderna Berpotensi Sebabkan Cedera Jantung, Ini Faktanya!

57 tahun lalu

Wow! Nigeria Lunasi Utang Rp55 Triliun kepada IMF untuk Biayai Covid-19

57 tahun lalu

Infografis Covid-19 Kembali Menggila di Singapura dan Hong Kong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal