11. Melakukan koordinasi dengan Labkesmas, fasilitas pelayanan kesehatan, UPT bidang Kekarantinaan Kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka penanggulangan kasus yang diperlukan.
12. Melaksanakan pemetaan risiko dan penyusunan rekomendasi Covid-19 melalui https://petarisikopie.id/.
13. Memastikan pelaksanaan deteksi dan respon kasus sesuai dengan ketentuan.
14. Tetap menjaga kesehatan bagi seluruh petugas kesehatan.