Isi Perpres 21 Tahun 2023: ASN Bisa Kerja dari Mana Saja!

Puti Aini Yasmin
Isi Perpres 21 Tahun 2023 (screenshot)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Perpres 21 tahun 2023. Aturan ini berisi mengenai hari dan jam kerjaASN terbaru.

“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” bunyi keterangan dalam Perpres tersebut.

Isi Perpres 21 Tahun 2023

  • Hari Kerja ASN: Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat
  • Jam Kerja ASN: 37 jam 30 menit dalam satu minggu (tidak termasuk istirahat)
  • Jam Kerja ASN di bulan Ramadan: 32 jam 30 menit (tidak termasuk istirahat)
  • Selain itu, dalam Perpres 21 tahun 2023, ASN juga diberikan kebebasan dalam melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik tempat dan waktu. Sederhananya, ASN bisa bekerja dari mana saja.
Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

ASN BPK usai Terjaring OTT KPK: Saya Nggak Terima Uang, Ini Nggak Adil

57 tahun lalu

Rizal Fadillah Minta Polisi Tegas soal Kasus Ijazah Jokowi: Beri Kepastian Hukum!

57 tahun lalu

David Pajung: Sidang Kasus Ijazah Jokowi Harus Terbuka agar Publik Melihat Fakta

57 tahun lalu

Roy Suryo Cs Belum Ditahan, Khozinudin: Polisi dan Jaksa Ragu!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal