Sebelumnya, George Sugama Halim yang merupakan anak bos toko roti di Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan karyawan berinisial D. Ia ditetapkan tersangka usai ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.
"Telah ditetapkan jadi tersangka," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/24).
Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Diketahui, video anak bos toko roti George Sugama Halim mengamuk lempar kursi ke karyawan di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur viral di media sosial. Anak bos toko tersebut juga menghina korban miskin dan tidak bisa melapor ke polisi.
Kejadian bermula terduga pelaku meminta korban membawa makanan yang dipesannya secara online ke kamar. Namun korban menolak karena GSH berkata kasar.
Terduga pelaku yang kesal karena permintaan ditolak melemparkan kursi ke korban hingga terluka. Pelaku juga melemparkan pajangan patung dan mesin EDC hingga korban berdarah.
Usai mendapatkan perawatan medis, korban bersama rekan kerjanya melaporkan kejadian itu ke Polres Jakarta Timur.