IPW: Aturan Penempatan Polisi di 17 Kementerian/Lembaga Langkah Berani, tapi Realistis

Tim iNews.id
Ilustrasi polisi. (Foto: Istimewa)

Dia mengatakan situasi tersebut kemudian melahirkan uncertainty atau ketidakpastian. IPW menilai Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025 memunculkan ketidakpastian hukum bagi ribuan anggota Polri yang sedang menjabat di luar institusi. 

Jika merujuk secara ketat pada Pasal 28 ayat (3) UU Polri, kata dia, maka mereka harus mengundurkan diri dari jabatan tersebut demi hukum. Namun, dia menilai pilihan itu tidak sederhana karena berpotensi membuat mereka kehilangan jabatan struktural di Polri atau bahkan harus mengambil opsi pensiun dini.

"Sesuatu yang tidak mudah karena mereka tentu ingin tetap berkarir sebagai anggota polri aktif," kata Sugeng.

Dia menuturkan IPW juga menilai kondisi ini memunculkan complexity atau kompleksitas yang tinggi. Nasib ribuan anggota Polri aktif yang ditugaskan di luar institusi menjadi tanggung jawab Kapolri. 

Sugeng menuturkan apabila mereka harus mundur dari jabatan sipil dan kembali ke Polri, maka persoalan penempatan menjadi sangat kompleks karena keterbatasan jabatan yang tersedia di internal Polri dan telah diisi oleh personel lain.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Petisi Ahli: Penempatan Polisi di 17 Kementerian/Lembaga Tak Bertentangan dengan Putusan MK

57 tahun lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

57 tahun lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

57 tahun lalu

Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga, Pengamat: Tak Bertentangan dengan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal