Instruksi Mendagri Diterbitkan: 43 Daerah PPKM Mikro Pengetatan, Sisanya PPKM Mikro Zonasi

Dita Angga
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Kemendagri)

Untuk kegiatan perkantoran di zona merah dan oranye 75% WFH dan 25% WFO. Sementara di zona selain merah dan oranye 50% WFH dan 50% WFO.

Untuk kegiatan makan minum ditempat masih diperbolehkan sebanyak 25% dan beroperasi maksimal sampai pukul 17.00 waktu setempat. Kegiatan mall juga masih diperbolehkan sebanyak 25% dengan jam operasional sampai 17.00.

Pelaksanaan ibadah di zona merah dan oranye ditiadakan. Sementara di zona selain merah dan oranye mengikuti aturan dari Kemenag.

Lalu untuk kegiatan kemasyarakatan di zona oranye dan merah ditutup. Sementara di daerah selain zona merah dan oranye diperbolehkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 25%.

Untuk kegiatan hajatan paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat. Lalu rapat/seminar/pertemuan secara luring di zona merah dan oranye dilarang. Tapi untuk daerah selain non merah dan oranye diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25%.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dikukuhkan Mendagri Tito Karnavian, DPRD Jabar Pimpin ADPSI dan ASDEPSI 2025-2030

57 tahun lalu

Menteri Imipas Agus Indrianto dan Mendagri Tito Karnavian Tiba di Istana jelang Pelantikan Menteri

57 tahun lalu

Mendagri Larang Pejabat Daerah Pesta dan Flexing!

57 tahun lalu

Mendagri Setuju Kepala Daerah Dipilih DPRD, Singgung Biaya Pilkada yang Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal