Ini Provinsi dengan UMP Tertinggi dan Terendah 2026, Daerahmu Termasuk?

Anggie Ariesta
Ilustrasi besaran UMP 2026. (Foto: freepik)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 36 Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Lantas, tertinggi dan terendah di daerah mana?

Sebagai informasi, besaran UMP akan mulai diberlakukan secara efektif per 1 Januari 2026. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Berdasarkan data yang dihimpun iNews.id hingga Kamis (25/12/2025), dari total 38 provinsi baru 36 provinsi yang mengumumkan besaran UMP. Saat ini, nilai nominal tertinggi adalah DKI Jakarta dengan besaran Rp5,72 juta.

Sedangkan, nominal terendah dipegang oleh daerah Jawa Barat dengan besaran UMP Rp2,31 juta. Berikut rincian daftar UMP 2026 selengkapnya:

Daftar UMP 2026 di 36 provinsi

1. UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876 dari sebelumnya Rp5.396.760

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemnaker Pastikan Kuota Program Magang Nasional Naik Jadi 150.000 Tahun Ini, Gaji UMP

57 tahun lalu

Menaker Akui Masih Ada Upah Minimum yang Jauh di Bawah Standar Hidup Layak

57 tahun lalu

Massa Buruh Demo di DPR, Serukan 4 Tuntutan terkait Upah Minimum

57 tahun lalu

Buruh Demo Besar-besaran di DPR dan Kemnaker Hari Ini, Berikut Tuntutannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal