Ini Pernyataan Rocky Gerung yang Dipersoalkan PDIP hingga Dilaporkan ke Bareskrim

Puteranegara
Anggota Tim Hukum BBHAR DPP PDIP, Johannes Oberlin L. Tobing di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri resmi menerima laporan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP terhadap pengamat politik Rocky Gerung. Laporan tersebut terkait kasus dugaan ujaran kebencian Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023. 

"Laporan kita sudah diterima hari ini. Diterima di Pidum (Direktorat Tindak Pidana Umum)," kata anggota Tim Hukum BBHAR DPP PDIP, Johannes Oberlin L. Tobing di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023), malam. 

Johannes mengungkapkan, dalam laporannya, pihaknya bersama dengan Bareskrim Polri melakukan diskusi cukup panjang terkait dengan jeratan pasal terhadap Rocky Gerung. 

"Kenapa lama dari pagi sampai sore tentu kita memang menbahas alur hukumnya kan untuk penentuan pasal-pasal yang apa yang harus mau kita laporkan terhadap saudara Rocky Gerung. Cukup panjang ,cukup alot tapi laporan kita sudah diterima," ujarnya. 

Dalam laporan itu, Rocky Gerung disangka melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

Johannes sebelumnya mengungkapkan, adapun laporan yang dilayangkan terkait kasus dugaan fitnah hingga penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan oleh Rocky Gerung.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Roy Suryo Cs Soroti Double Sprindik Kasus Ijazah Jokowi: Harusnya Status Tersangka Dicabut!

Nasional
21 jam lalu

Dipuji Prabowo, PDIP Tegaskan Mitra Strategis Pemerintah: Tidak Nyinyir dengan Kebijakan

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Ucapkan Terima Kasih Dikritik PDIP, Dasco: dari Lubuk Hati Paling Dalam

Nasional
4 hari lalu

Razman Nasution Sebut Berkas Kasus Ijazah Jokowi Segera P21: Info Valid!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal