"Yang berikutnya kapan orang yang mengambil decorder nya itu mengembalikan. Maka yang mengambil itu harus dijadikan tersangka, yaitu menghilangkan barang bukti atau menghalang-halangi penyidikan," ujar Kamarudin.
Diketahui sebelumnya, Polri memastikan bahwa CCTV di lokasi kejadian penembakan Brigadir J atau di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo rusak. Hal itu sebagaimana pernyataan yang sempat disampaikan oleh Kombes Budhi Herdi ketika masih aktif menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan.
"CCTV yang rusak sesuai yang disampaikan Kapolres Jaksel CCTV di TKP," kata Dedi di sela-sela proses prarekonstruksi di rumah dinas Kadiv Propam, Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).
Pernyataan ini, kata Dedi juga sekaligus meluruskan spekulasi-spekulasi soal temuan CCTV di awal kemunculan perkara ini dengan yang diamankan oleh tim khusus (timsus) Polri.
Dedi menjelskan, CCTV yang berhasil diamankan oleh timsus adalah rekaman yang berada di sekitar lokasi tempat kejadian perkara. Namun, untuk kamera pemantau di dalam lokasi kejadian, dikonfirmasi rusak.
"Tapi CCTV yang disampaikan sepanjang jalur ini sekitar TKP ini sudah diketemukan oleh penyidik," ujar Dedi.